Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERITA FOTO

FOTO: Eksekusi Rumah Dinas TNI AD Milik Kodam VII Wirabuana

Pihak Kodam VII Wirabuana tetap dinyatakan sebagai pihak yang menang karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Aparat TNI AD menjaga rumah dinas di kompleks TNI AD milik Kodam VII Wirabuana usai melakukan eksekusi di Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (3/4/2017). Pihak Kodam VII Wirabuana tetap dinyatakan sebagai pihak yang menang karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 100/pdt.G/2006/PN.Mks. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM -Aparat TNI AD menjaga rumah dinas di kompleks TNI AD milik Kodam VII Wirabuana usai melakukan eksekusi di Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (3/4/2017).

Pihak Kodam VII Wirabuana tetap dinyatakan sebagai pihak yang menang karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 100/pdt.G/2006/PN.Mks. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Aparat TNI AD menjaga rumah dinas di kompleks TNI AD milik Kodam VII Wirabuana usai melakukan eksekusi di Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (3/4/2017).

Pihak Kodam VII Wirabuana tetap dinyatakan sebagai pihak yang menang karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 100/pdt.G/2006/PN.Mks. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Aparat TNI AD menjaga rumah dinas di kompleks TNI AD milik Kodam VII Wirabuana usai melakukan eksekusi di Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (3/4/2017). Pihak Kodam VII Wirabuana tetap dinyatakan sebagai pihak yang menang karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 100/pdt.G/2006/PN.Mks. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Aparat TNI AD menjaga rumah dinas di kompleks TNI AD milik Kodam VII Wirabuana usai melakukan eksekusi di Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (3/4/2017).

Pihak Kodam VII Wirabuana tetap dinyatakan sebagai pihak yang menang karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 100/pdt.G/2006/PN.Mks. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Aparat TNI AD menjaga rumah dinas di kompleks TNI AD milik Kodam VII Wirabuana usai melakukan eksekusi di Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (3/4/2017). Pihak Kodam VII Wirabuana tetap dinyatakan sebagai pihak yang menang karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 100/pdt.G/2006/PN.Mks. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved