Aduh, Guru dan Bidan di Luwu Utara Ditangkap Main Judi
Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 202 ribu, satu set kartu remi, dan empat handphone sebagai barang bukti.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Lima orang tertangkap basah bermain judi di Dusun Sambua, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Jumat (31/3/2017) malam.
Mereka digerebek personel Polsek Baebunta.
Para pelaku berinisial ML (30), ARJ (30), YL (31), RD (36), dan BT (32).
ML diketahui berprofesi sebagai bidan di RSUD Andi Djemma Masamba.
"Kalau ARJ adalah guru PNS di salah satu SD di Luwu Utara," kata Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin kepada Tribunlutra.com, Senin (3/4/2017).
Sementara BT berstatus guru honorer, RD karyawan PTPN sekaligus pemilik rumah tempat judi, dan YL sebagai masyarakat biasa.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 202 ribu, satu set kartu remi, dan empat handphone sebagai barang bukti.
Saat ini kelima pelaku diamankan di Polsek Baebunta.
Kelimanya terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.