Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindak Oknum PNS Aniaya Wartawan, Kopolres Luwu Utara: Proses Secara Profesional

Kapoles Luwu Utara AKBP Dhafi memastikan akan memproses secara profesional kasus pemukulan wartawan tersebut.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
chalik/tribunlutra.com
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2016). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polres Luwu Utara tengah memproses kasus pemukulan wartawan bernama Syahruddin yang dilakukan oknum PNS Disdukcapil Luwu Utara berinisial SD.

Kapoles Luwu Utara AKBP Dhafi memastikan akan memproses secara profesional kasus pemukulan wartawan tersebut.

"Kita akan proses secara profesional kasus pemukulan terhadap wartawan," ujar perwira polisi berpangkat dua bunga tersebut kepada TribunLutra.com, Sabtu (1/4/2017) 

Dhafi menuturkan, pihaknya telah memanggil Syahruddin dan SD untuk diambil keterangannya.

Baca: Wartawan Lapor Oknum PNS Disdukcapil Luwu Utara ke Polisi, Ini Masalahnya

"Kemarin keduanya sudah diambil keteragannya. Saharuddin sebagai pelapor dan SD sebagai terlapor," katanya.

Jika terbukti, lanjut Dhafi, SD akan dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Sebelumnya, SD dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu wartawan yang tugas di wilayah Luwu Raya, Syahruddin, Jumat (31/3/2017) kemarin.

"Saya melaporkan SD karena melakukan pemukulan kepada saya saat meliput di Disdukcapil," ujar Syahruddin.

Kejadian tersebut berawal saat dirinya melakukan peliputan di Disdukcapil Luwu Utara terkait progres perekaman e-KTP. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved