Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasang Reklame Sekarang Gratis, Ini Caranya

Namun pemasangan reklame gratis ini tidak berlaku untuk semua kalangan. Ini hanya berlaku untuk kalangan tertentu

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASRUL
Irwan Adnan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pasang reklame di Kota Makassar sekarang tidak dikenakan biaya alias gratis. Syaratnya cukup lampirkan KTP ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Namun pemasangan reklame gratis ini tidak berlaku untuk semua kalangan. Ini hanya berlaku untuk kalangan tertentu seperti, partai politik, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan. Di luar ketiga pihak itu, tetap harus bayar.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, Kamis (30/3), mengatakan, kebijakan menggratiskan reklame untuk partai politik, organisasi sosial, dan organisasi keagamaan ini, karena diyakini memberi dampak positif bagi Kota Makassar.

Baca: Ini Alasan Pemkot Makassar Soal Pencopotan Atribut Partai Nasdem

Irwan menambahkan, meski gratis, ketiga pihak ini harus mentaati aturan pemerintah. Baliho atau reklame yang dipasang tidak boleh mengikutsertakan logo atau gambar yang memiliki unsur komersil.

Baca: Pakui Pohon di Jl Arif Rate, Kabid RTH Makassar Segera Cabut Poster Nurdin Halid

Untuk memasang reklame, calon pemasang harus mendapat izin dari pemerintah. Untuk mendapatkan izin ini, calon pemasang harus mengajukan surat resmi ke Bapenda Makassar.

“Lebih bagus lagi kalau ada disposisi dari Wali Kota Makassar. Kalau sudah ada disposisinya, pasti akan cepat diberi izin,” kata Irwan.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (31/3/2017) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved