Ketika Pria Rambut Gondrong Dilarang Bikin SIM
.. setiap laki-laki yang memiliki rambut gondrong tidak bisa membuat surat izin mengemudi (SIM).
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengutip harian Kompas pada 31 Maret 1973 silam, setiap laki-laki yang memiliki rambut gondrong tidak bisa membuat surat izin mengemudi (SIM). Polisi akan memberikan SIM apabila pria tersebut mencukur rambutnya terlebih dulu.
Peraturan seperti itu terjadi di wilayah Jawa Tengah dan tidak tertulis atau hanya dilakukan dalam rangka operasi sopan dan ketertiban.
Ketentuan serupa juga berlaku di lingkungan Komtares Pekalongan.
Baca: Layanan SIM Online Ada di 5 Lokasi, Silahkan Cek di Sini
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Poltas Komtares 91 Banyumas yang saat itu dijabat oleh Ipda Darsono.
Lantas apakah aturan tidak tertulis itu masih berlaku?
Menurut Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, peraturan seperti itu sudah tidak berlaku lagi di seluruh wilayah Indonesia.
Baca: Mantan Wakapolri Komjen Purn Jusuf Manggabarani Mengurus SIM di Polrestabes Makassar
"Sekarang itu tes ujian dan perilaku dalam berlalu lintas untuk mendapatkan SIM," kata Chrysnanda kepada Otomania.com, Jumat (31/3/2017).
Kebijakan di Jawa Tengah puluhan tahun silam itu mungkin menilai bahwa pria gondrong konotasinya jelek alias kriminal. Begitu juga dengan laki-laki bertato di tubuhnya.
Nah, untuk sekarang sudah tidak ada lagi peraturan seperti itu. Hanya saja, setiap pemohon SIM, baik itu A, B, C, hingga D harus lulus uji praktik dan teori tentang tata tertib berlalu lintas.
Bahkan, mulai tahun ini sudah bisa melakukan perpanjang dan bikin SIM baru secara online.
Salah satu syarat utamanya, yaitu pemohon harus memiliki e-KTP, dan mengikuti prosedurnya sampai SIM tersebut diterbitkan polisi.
Ini Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang
Polri melalui Divisi Humas Polri mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang. Pengumuman ini disampaikan melalui fan page Facebook Divisi Humas Polri.
Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000
Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.(otomania.com)