Kejari Maros Musnahkan Sabu dari Malaysia Senilai Rp 1 M
Terdakwa yang merupakan keturunan India ini, diketahui salah satu pengedar narkoba internasional dari Cina dan Malaysia.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Maros, Kamis (30/3/2017).
Dari sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan, sabu milik seorang pengedar jaringan internasional Satya Seelan, paling banyak.
Baca: 4 Tahun Terakhir, Kasus Narkoba di Maros Terus Meningkat
Dia bersama sabu miliknya yang diperoleh dari Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, beberapa waktu lalu.
"Sabu milik Satya Seelan mencapai 998 gram. Kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Maros. Sabu yang dimuanahkan senilai Rp 1 Miliar," katanya.
Baca: Tiga Pengedar Sabu di Maros Dibekuk Polisi
Terdakwa yang merupakan keturunan India ini, diketahui salah satu pengedar narkoba internasional dari Cina dan Malaysia.
Hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya, Bupati Maros Hatta Rahman, Wakil Ketua DPRD Maros Rusli Rasyid, Kapolres Maros AKBP Erik Ferdinand dan perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros.(*)