Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hindari Calo, Pelayanan Perizinan di Makassar Bakal Beralih ke Sistem Online

Jika masyarakat telah berhasil mendaftar via online, akan muncul dilayar seluler atau di komputer jika data yang bersangkutan telah berhasil terdaftar

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Andi Bukti Djufrie 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar sedang genjot pelayanan perizinan berbasis online.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Penanaman Modal (PTSP- PM) Kota Makassar Andi Bukti Djufri menyebutkan pelayanan perizinan berbasis online ini akan memudahkan warga kota Makassar dalam mendirikan usaha.

"Semua untuk rakyat. Nanti tidak ada lagi urusan yang telat selesai karena mengurus sana sini di kantor Camat dan Perizinan. Sistem online ini solusinya," ujar Bukti, Kamis (30/3/2017).

Baca: Mal Phinisi Point akan Dilengkapi Wahana Trampolin Terbesar di Makassar

Seperti yang dibeberkan oleh Bukti, di sistem online tersebut akan menayangkan format pendaftaran dan syarat pengajuan perizinan.

Jika masyarakat telah berhasil mendaftar via online, akan muncul dilayar seluler atau di komputer jika data yang bersangkutan telah berhasil terdaftar.

Baca: Dinas Pendidikan Sulsel: Tiga Tahun Makassar Tak Setor LPj Dana BOS

"Nah kalau sudah di print out itu langsung di bawah ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Penanaman Modal (PTSP- PM) Kota Makassar untuk ditindaklanjuti," ujar Bukti.

Meski sistem ini baru akan di laksanakan bulan Juni 2017 mendatang, Bukti Djufri optimis jika inovasi ini akan berjalan dengan lancar dan sukses.

Baca: Pasang Reklame di Makassar Gratis, Ini Syaratnya

Menurut Bukti, ada dampak positif saat sistem ini berjalan, salah satunya menghilangkan oknum Calo (jasa) yang kerab mangkal di Kator Perizinan dan Kecamatan.

Adapun jenis izin yang bisa dilayani di sistem online tersebut yakni, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IUJK (Izin Usaha.Jasa Konstruksi), TDP (Tanda Daftar Usaha), dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved