Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasang Reklame di Makassar Gratis, Ini Syaratnya

Kendati demikian, setiap calon pemasang reklame harus tahu persyaratan yang ditetapkan oleh Pemkot Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
baliho Wali Kota Makassar Danny Pomanto bareng Ketua DPD Golkar Sulsel HM Nurdin Halid tersebar di sejumlah papan reklame di Kota Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pasang reklame di Kota Makassar rupanya gratis. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan.

"Pasang reklame di Makassar gratis loh," ujar Irwan, saat ditemui di Kantor Gabungan Dinas Pemkot Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (30/3/2017).

Kendati demikian, setiap calon pemasang reklame harus tahu persyaratan yang ditetapkan oleh Pemkot Makassar.

Seperti yang dibeberkan mantan Kadis Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar ini, untuk memasang reklame calon pemasang harus melampirkan KTP bagi sipemasang, tujuannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sedangkan jika dia organisasi harus melampirkan legalitas dari organiasi tersebut.

"Jadi harus ada pegangan, KTP atau identitas pemasang. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemasang," kata Irwan.

Pemasangan reklame gratis di Makassar tidak berlaku bagi semua. Seperti yang diatur oleh Perda no 3 tahun 2010, pemasangan reklame gratis hanya diberikan kepada Partai Politik, Organisasi Sosial dan Organisasi Keagamaan.

Lanjut Irwan,  tiga komponen ini diyakini memiliki dampak prositif sehingga pemerintah memberikannya ruang untuk bersosialisasi, dan promosi pada reklame yang berdiri tinggi diatas jalan kota Makasar.

Namun perlu diketahui, komponen yang mendapat pelayanan gratis ini juga harus menaati aturan yang ditetapkan pemerintah.

Dimana, baliho yang dibentangkan pada reklame yang direkomendasikan pemerintah, tidak diperkenankan mengikutsertakan logo atau gambar yang memiliki unsur komersil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved