Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BI Beri Waktu Money Changer Ilegal Hingga 7 April, Kalau Tidak Ini Akibatnya

Setelah 7 April, BI bersama kepolisian serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan sidak

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Kepala Kantor Bank Indonesia Sulawesi Selatan Wiwiek Sisto Widayat (kanan) didampingi Kepala Group Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Satuan Layanan Administrasi Suzanna G. Hamboer memberikan keterangan pers terkait perkembangan inflasi di Sulsel periode Januari-Februari 2017 di kantor Perwakilan BI Sulsel, Kamisi (2/3/2017). Berdasarkan hasil survei BI Sulsel terhadap harga konsumen yang dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern, laju inflasi Sulsel tercatat mencapai 0,75 persen. Inflasi Sulsel di atas angka nasional sebesar 0,23 persen. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kantor Wilayah Bank Indonesia (BI) Sulsel telah merilis ada 20 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer ilegal di Sulawesi Selatan.

Ke-20 kegiatan usaha yang melanggar peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 terkait kegiatan penukaran Valuta Asing tersebut tersebar di Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Toraja.

Baca: BI Temukan 20 Usaha Money Changer Ilegal di Sulsel

"Kami terus melakukan sosialisasi dan komunikasi ke berbagai pihak untuk memastikan bahwa ketentuan KUPVA BB harus berijin," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel, Wiwiek Sisto Widayat, melalui pesn WhatsApp, Kamis (30/3).

Wiwiek begitu ia disapa mengambil langkah tegas. Untuk Toko emas, biro perjalanan, hotel, jasa/biro umroh, outlet Handphone, serta jenis kegiatan lain yang masih menerima valas atau sengaja melakukan kegiatan penukaran valas ke rupiah.

"Lantas belum memiliki ijin sabagai KUPVA BB, harus segera mengurus ijinnya ke BI atau menghentikan kegiatan penukaran valas tersebut sebelum 7 April 2017," ujar Wiwiek.

Baca: VIDEO: Haji La Tunrung Autorized Money Changer Peringati Maulid

Setelah 7 April, BI bersama kepolisian serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan sidak ke tempat yang dicurigai masih melakukan kegiatan penukaran valas illegal.

"Jika ketahuan akan dilakukan penindakan secara hukum," kata Wiwiek.

Di Sulsel, ada empat money changer resmi yang mengantongi izin BI. Yakni, PT Haji La Tunrung, PT Marazavalas, PT Diana Valas, dan PT Primanusa Davalas.

"Selain itu ada dua yang sudah punya izin, tetapi sudah lama tidak beroperasi. Satu di antaranya sedang bangkit lagi melakukan kegiatan sebagai KUPVA BB. Sementara itu ada dua yang sedang mengurus untuk mendapatkan ijin KUPVA BB dari BI," tutup Wiwiek.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved