DPRD Luwu Utara Sudah Konsultasi ke BPK: Tarif Parkir RSUD Andi Djemma Pungli
Ini kali kedua DPRD Luwu Utara protes pungutan tarif parkir rumah sakit tersebut. Pihak RSUD belum pernah merespon hingga detik ini.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- DPRD Luwu Utara mendesak manajamen RSUD Andi Jemma untuk menghentikan penerapan tarif parkir kendaraan pengunjung.
"Pihak rumah sakit harus segera menghentikan penarikan tarif parkir,"kata Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus kepada Tribunlutra.com, Selasa (28/3/2017).
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- DPRD Luwu Utara mendesak manajamen RSUD Andi Jemma untuk menghentikan penerapan tarif parkir kendaraan pengunjung.
"Pihak rumah sakit harus segera menghentikan penarikan tarif parkir,"kata Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus kepada Tribunlutra.com, Selasa (28/3/2017).
DPRD telah berkonsultasi ke BPK Sulsel.
Hasil konsultasi, kata Mahfud, tarif parkir di rumah sakit tidak dibenarkan.
"Tidak boleh dilakukan penarikan tarif parkir karena tidak ada regulasi yang mengaturnya," kata Mahfud.
Ia menjelaskan, tarif parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.
"Direktur rumah sakit, hentikan itu penarikan tarif parkir karena tidak didasari peraturan daerah. Ini menyalahi aturan dan bisa jadi temuan BPK," ujar Mahfud.
Ini kali kedua DPRD Luwu Utara protes pungutan tarif parkir rumah sakit tersebut.
"Tidak boleh dilakukan penarikan tarif parkir karena tidak ada regulasi yang mengaturnya," kata Mahfud.
Ia menjelaskan, tarif parkir harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.
"Direktur rumah sakit, hentikan itu penarikan tarif parkir karena tidak didasari peraturan daerah. Ini menyalahi aturan dan bisa jadi temuan BPK," ujar Mahfud.
Ini kali kedua DPRD Luwu Utara protes pungutan tarif parkir rumah sakit tersebut.
Pihak RSUD belum pernah merespon hingga detik ini.
Parkiran RSUD Andi Djemma dikelola pihak ketiga.
Tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. (*)
Tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. (*)