Public Services
Ada Pabrik di Jalan Timor Lorong 246
Padahal jika kita melihat pada PERDA No.6 Tahun 2006 bahwa kawasan industri terpadu harusnya berada pada bagian tengah timur kota.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
ASSLKM wr.wb. Kepada Yth Dinas Tata Ruang dan Bangunan, dan terkhusus Walikota Makassar. Tolong pihak yang bersangkutan memberikan sebuah tindakan kepada pabrik yang masih ada di dalam kota terutama di Jalan Timor Lorong 246 karena sering membuat warga di sekitarnya berdampak buruk, mulai dari suara/asap pabrik, mobil keluar masuk, dan masih banyak lagi... Padahal jika kita melihat pada PERDA No.6 Tahun 2006 bahwa kawasan industri terpadu harusnya berada pada bagian tengah timur kota. Dan masalah ini juga sudah diketahui oleh Lurah setempat namun tak diperdulikan. Maka dari itu kami mohon pihak yang bersangkutan dapat melakukan kebijakan sebagaimana yang tertuang dalam PERDA Kota Makassar. Sekian dan terima kasih.
+6285756552xxx
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Kami akan koordinasikan dengan pihak Dinas terkait untuk ditindak lanjuti. Semoga tata kota semakin baik untuk Makassar dua kali tambah baik.
Sulyadi Perdana Putra
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penata Ruang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)