Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

opini

Menyoal Transparansi Sidang E-KTP

Awalnya publik berharap, pengadilan atas skandal mega korupsi ini dilakukan secara terbuka.

Editor: Jumadi Mappanganro
zoom-inlihat foto Menyoal Transparansi Sidang E-KTP
handover
Najamuddin Arfah

Keempat, membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan /atau 5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

BACA juga: Aswar Hasan: Berita Tribun Timur Menggairahkan dan Menggelitik

Berdasarkan asas pengecualian informasi pada pasal tersebut, belum atau tidak ditemukan relevansi pengecualian informasi pada persidangan kasus korupsi KTP elektronik tersebut.

Lagi pula, karena pihak pengadilan juga sudah menyatakan bahwa pengadilan terbuka untuk umum dan publik bisa menyaksikannya dengan datang langsung di pengadilan, maka sejatinya juga justru bisa dapat diakses oleh media untuk disiarkan secara langsung bagi kepentingan publik pemirsa atau pendengar siaran media elektronik.

Siaran langsung media tersebut, sesungguhnya justru bisa membantu pihak pengadilan dari aspek dokumentasi dan efektivitas serta efisiensi akses publik untuk menyaksikan secara langsung acara sidang.

Sebagaimana telah diketahui bahwa sejumlah kasus korupsi telah mendistorsi kepercayaan publik terhadap demokrasi dan pelayanan publik, serta gagalnya perwujudan good goverment good governance.

Dalam UU KIP pasal 1 jelas disebutkan bahwa salah satu informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat luas adalah berkaitan dengan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN.

Seperti diketahui, sumber pendanaan e-KTP menghabiskan APBN sekira 5,6 Triliun. Maka untuk itu publik berhak untuk tahu atas nasib Anggara negara yang telah di salah gunakan itu.

Oleh karena itu, menurut penulis, sesuai harapan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat, tidak ada alasan bagi PN Tipikor untuk tidak membuka dan menyelenggarakan sidang kasus e-KTP ini untuk disiarkan secara langsung.

Apalagi, mengacu pada beberapa kasus persidangan sebelumnya, yang justru bersifat private (yang seharusnya bisa dikecualikan untuk tidak siarkan) seperti kasus jessica misalnya, tetapi justru dapat disiarka secara live sehingga menarik perhatian, pengawasan, dan pembelajaran publik.

Karena itu demi transparansi atas kasus tersebut, mestinya selama persidangan berlangsung dapat disiarkan secara langsung untuk memenuhi rasa keadilan, hak ingin tahu masyarakat yang dijamin oleh UU KIP.

Hal ini karena korupsi e-KTP merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dilakukan oleh pejabat negara yang mengakibatkan rakyat menjadi korban yang dibiayai uang rakyat (APBN).

Salah satu asas dalam persidangan adalah persidangan terbuka umum.

Memang majelis hakim tidak melanggar asas persidangan terbuka umum karena dilakukan terbuka dan dapat dihadiri siapa pun di ruang sidang saat sidang berlangsung, dan tentunya pendapat tersebut benar.

Tetapi seharusnya asas terbuka untuk umum tidak sekedar dihadiri siapa pun di ruang sidang, karena tidak semua orang dapat hadir di pengadilan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved