Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Direktur LAPAR: Anggota DPR Jangan Hanya Tahu Menjiplak Sistem Negara Lain

Menurut aktivis demokrasi ini, parpol masuk menjadi bagian dari KPU hanya akan mengoyak independensi KPU.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
int
www.tribun-timur.com 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR), Abd Karim meminta anggota DPR-RI untuk tidak hanya menjiplat sistem suatu negara.

"Parpol sebaiknya mengurungkan niatnya untuk masuk menjadi salah satu unsur KPU. Sebab ketika parpol masuk sebagai penyelenggara pemilu (KPU) independensi KPU sangat meragukan. Anggota DPR RI jangan hanya menjiplat sistem negara lain," kata Karim via WhatsApp, Minggu (26/3/2017).

Ia mengatakan kepentingan parpol akan tumbuh subur didalam tubuh KPU nantinya.

"Hasil pemilu pun akan diragukan mutu demokrasinya," katanya.

Wacana pelibatan parpol sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu di KPU mengemuka setelah kunjungan kerja Pansus RUU Pemilu DPR RI melakukan kunjungan kerja di Jerman dan Meksiko.

Karim mengatakan bila parpol menjadi bagian dari keanggotaan KPU sangat tak rasional.

Sebab parpol dalam pemilu adalah peserta, sementara KPU adalah wasit.

Ia menganggap tak masuk akal bila peserta dan wasit dijabat orang yang sama.

Menurut aktivis demokrasi ini, parpol masuk menjadi bagian dari KPU hanya akan mengoyak independensi KPU.

"Jangankan ada parpol, tak ada parpol saja di KPU seringkali dibeberapa tempat independensi KPU dipersoalkan publik, apalagi kalau parpol sudah ada di dalam", urainya.

Mantan penanggungjawab Sekolah Demokrasi di Sulsel ini menganggap, independensi KPU perlu dijaga agar hasil pemilu berintegritas.

Sebab bila pemilu tidak berintegritas, maka proses bernegara pun terancam jauh dari integritas ini.

Hal lain menurut Karim, pelibatan parpol dalam KPU akan menginjak injak spirit putusan Mahkamah Konstitusi yang menginginkan KPU mandiri.

Dalam putusan MK Nomor 81/PUU-/IX/2011 dijelskan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol lima tahun sebelum mencalonkan diri.

Karena itu, Karim mengimbau agar parpol fokus saja membenahi dirinya dan memperbaiki kualitas representasi di parlamen.

Selama ini, menurut Karim kinerja parpol dinilai sejumlah kalangan sangat buruk.

"Belum lagi, keterlibatan sejumlah kader parpol dalam kasus-kasus korupsi, entah dilevel lokal maupun dilevel nasional," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved