4.000 Pelamar Pekerjaan di Maros Ditolak Perusahaan, Ini Sebabnya
Pemberian surat keterangan tanda penduduk sementara yang diberikan Disdukcapil kadang menjadi persoalan baru.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pemberian surat keterangan tanda penduduk sementara yang diberikan Disdukcapil kadang menjadi persoalan baru.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Dinas Catatan Sipil, Andi Sitti, Minggu (26/3/2017)
Baca: 6.000 Warga Maros Belum Punya e-KTP
Pasalnya, warga yang ingin mengurus pekerjaan, perusahaan kadang menolak untuk menerima karyawan yang tidak memiliki fisik KTP. Keterangan kependudukan tidak diberlakukan.
Padahal dari 6.000 warga yang belum memiliki E-KTP, 4.000 di antaranya sementara mencari pekerjaan.
Baca: 54 Pekerja Sosial di Maros Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi ada 4.000 an warga kecewa sejak delapan bulan lalu, karena ingin melamar pekerjaan tapi lamarannya ditolak. Ini karena mereka hanya menggunakan surat keterangan," katanya.
Sitti juga mengakui kekurangan surat keterangan sementara ini. Selain mudah robek dan tercecer, kertas pengganti ktp ini juga hanya berlaku selama enam bulan saja.
"Hal ini membuat warga harus bolak-balik ke kantor catatan sipil hanya untuk memperbaharui surat itu," katanya. (*)