Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4.000 Pelamar Pekerjaan di Maros Ditolak Perusahaan, Ini Sebabnya

Pemberian surat keterangan tanda penduduk sementara yang diberikan Disdukcapil kadang menjadi persoalan baru.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Dinas Catatan Sipil Maros 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pemberian surat keterangan tanda penduduk sementara yang diberikan Disdukcapil kadang menjadi persoalan baru.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Dinas Catatan Sipil, Andi Sitti, Minggu (26/3/2017) 

Baca: 6.000 Warga Maros Belum Punya e-KTP

Pasalnya, warga yang ingin mengurus pekerjaan, perusahaan kadang menolak untuk menerima karyawan yang tidak memiliki fisik KTP. Keterangan kependudukan tidak diberlakukan.

Padahal dari 6.000 warga yang belum memiliki E-KTP, 4.000 di antaranya sementara mencari pekerjaan.

Baca: 54 Pekerja Sosial di Maros Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi ada 4.000 an warga kecewa sejak delapan bulan lalu, karena ingin melamar pekerjaan tapi lamarannya ditolak. Ini karena mereka hanya menggunakan surat keterangan," katanya.

Sitti juga mengakui kekurangan surat keterangan sementara ini. Selain mudah robek dan tercecer, kertas pengganti ktp ini juga hanya berlaku selama enam bulan saja. 

"Hal ini membuat warga harus bolak-balik ke kantor catatan sipil hanya untuk memperbaharui surat itu," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved