Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirjen PPMD: Banyak Perangkat Desa Tak Paham Fungsinya

Ahmad Erani Yustika menyebut masih banyak perangkat desa yang tak memahami tugas dan wewenangnya.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuka secara resmi pelantikan dan rakernas DPD Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di Celebes Convention Center (CCC) Makadsar, Sulawesi Delatan, Sabtu (25/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT dan Tranmigrasi, Ahmad Erani Yustika menyebut masih banyak perangkat desa yang tak memahami tugas dan wewenangnya.

Hal tersebut Ahmad sampaikan di hadapan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), pada acara Pelantikan dan Rakernas DPD APDESI Sulawesi Selatan, di gedung Celebes Convention Center Makassar, Sabtu (25/3/2017).

Ahmad mengatakan, perangkat desa akan berada dalam posisi terhormat jika memahami tentang tugas perangkat desa sesuai amant Undang-undang, dan tak mudah diintervensi, khususnya pada persoalan dana desa.

"Jika ada pihak yang mengintervensi dana desa, separuh penyebabnya karena perangkat desa masih ada yang tak memahami fungsinya, literasi pemahaman kedaulatan desa belum utuh," ujar Ahmad.

Baca: Ketua DPP Apdesi: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Kepala Desa

Baca: SYL Minta Apdesi Jadikan Pemerintahan Desa Lebih Modern

Ahmad mengatakan, dari puluhan ribu perangkat desa di seluruh Indonesia, banyak yang tak membaca UU tentang perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya.

"Jangan-jangan ada perngkat desa yang hingga saat ini belum membaca UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Pemahamam kedaulatan desa harus dipahami. Perangkat desa memiliki kewenangan pokok berskala desa dan kewenangan asal usul," ujarnya.

Menurutnya, saat ini memang masih banyak pemerintah khususnya Pemkab atau Pemkot yang terlalu jauh mengatur soal penggunaan dana desa.

"Sampai hari ini masih ada peraturan bupati yang mengatur penggunaan dana desa, itu tak boleh. Ada juga meminta dana desa dipakai membeli perangkat tertentu secara serentak, itu bagus, tapi yang harus dipahami itu tak boleh melalui peraturan bupati tapi dari musyawarah desa," imbuhnya.

Ia pun meminta peran ABDESI untuk meningkatkan pemahaman tersebut, agar nantinya tidak dicampuradukkan dengan kewenangn pihak lain.

"Isu pemanfaatan dana desa sesuai Permen tahun 22 tahun 2016, ada empat bidang dan tak boleh keluar dari situ, antara lain Infrastruktur dan menopang pembangunan ekonomi desa," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved