Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waduh, Pemkab Jeneponto Menunggak Pajak Mobil Dinas Rp 200 Juta

Sedangkan tunggakan pajak mobil pribadi atau umum, menurut Sofyan mencapai Rp 10,8 miliar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Muslimin Emba/tribunjeneponto.com
Kepala UPTD Samsat Jeneponto, Sopyan 

TRIBUNJENEPONTO, BINAMU - Samsat Kabupaten Jeneponto menggelar operasi penertiban pajak di Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kamis (23/03/2017).

Operasi bersama Satlantas Polres Jeneponto itu menjaring sejumlah pengendara yang tidak taat pajak.

"Bagi kendaraan yang didapati menunggak pembayaran pajaknya kita arahkan ke kantor Samsat untuk membayar langsung tunggakan pajaknya," ujar Kepala UPTD Samsat Jeneponto, Sopyan, disela-sela kegiatan.

Sejauh ini, menurut Sofyan, tunggakan pajak kendaraan di Jeneponto mencapai Rp 11 miliar.

"Tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2011 sampai sekarang, sebanyak Rp 11 miliar, termasuk tunggakan mobil dinas Pemkab Jeneponto yang mencapai Rp 200 juta," ujar Sofyan.

Sedangkan tunggakan pajak mobil pribadi atau umum, menurut Sofyan mencapai Rp 10,8 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved