Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Guru Selingkuhan Istri Polisi di Bone Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus ini terungkap saat Bripka H sendiri yang menggrebek keduanya tertangkap selingkuh di rumah Bripka H, Selasa 22 November 2016.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
Justang Muhammad/tribunbone.com
Akbar menjalani sidang vonis secara tertutup itu di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT. Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (22/3/2017). 
Justang Muhammad/Tribunbone.com
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Oknum guru MAN 1 Watampone, Akbar Syam yang selingkuhi istri polisi, HS divonis delapan bulan penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Bone Adenan  Hamzah kepada tribunbone.com.
"Dia divonis selama delapan bulan penjara," kata Adenan Hamzah kepada tribunbone.com, Kamis (23/3/2017) pagi.
Akbar menjalani sidang vonis secara tertutup itu di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT. Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (22/3/2017).
Akbar dinyatakan secara sah dan meyakinkan tebukti melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Sementara untuk pasangannya selingkuhannya, Haslindah yang merupakan istri oknum lantas Bone akan menjalani proses sidang vonis pekan depan.
"Untuk pasangan wanitanya akan digelar sidang vonisnya pekan depan," tambah Adenan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun(JPU) Kejari Bone menuntut keduanya pidana penjara paling lama sembilan bulan dalam perkara tindak pidana perzinahan dengan pasal 284 KUH.
Kasus ini terungkap saat Bripka H sendiri yang menggrebek keduanya tertangkap selingkuh di rumah Bripka H, Selasa 22 November 2016.
Saat dipergoki berselingkuh, Haslindah hanya mengenakan sarung di ranjang sementara Akbar ngumpet di bawah ranjang.
Akbar Syam dan Bripka H tinggal bertetangga, rumah keduanya berhadapan dengan jarak suekitar empat meter.
Akibat perselingkuhan ini pihak kerabat Bripka HR mengamuk dengan merusak dan membakar rumah Akbar.
Massa membakar rumah milik oknum Guru MAN 1 Watampone Akbar S, di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu (30/11/2016) dini hari. (*) 
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved