Mantan Bupati Luwu Utara Siap Ikut Sidang Dugaan Korupsi DID Rp 3,6 Miliar
Kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 3,6 miliar turut menyerat nama Bupati Luwu Utara saat ini Indah Putri Indriani.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Arifin Junaidi (64) sudah berada di Kota Makassar, Rabu (22/3/2017).
Bupati Luwu Utara periode 2010-2015 ini dijadwal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (23/3/2017).
"Saya siap memberikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui," kata Arifin kepada Tribunlutra.com.
Kasus ini telah mendudukkan dua terdakwa.
Terdakwa adalah Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara Sariming.
Sariming yang juga Pengguna Anggaran (PA) dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.
Kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 3,6 miliar turut menyeret nama bupati Luwu Utara saat ini Indah Putri Indriani.(*)