BI Temukan 20 Usaha Money Changer Ilegal di Sulsel
Kegiatan usaha berupa penjualan pulsa dan telepon seluler yang menerima pembayaran dengan uang asing. Juga melayani penukaran uang asing.
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kantor Wilayah Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer ilegal di Sulawesi Selatan.
Setidaknya ada sekitar 20 kegiatan usaha yang melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 terkait kegiatan penukaran Valuta Asing.
Temuan kegiatan melanggar tersebut tersebar di beberapa daerah di Sulsel seperti Palopo, Luwu, Luwu Utara dan Toraja.
Kegiatan usaha berupa penjualan pulsa dan telepon seluler yang menerima pembayaran dengan uang asing. Juga melayani penukaran uang asing.
"Kita temukan sekitar 20 usaha yang tidak punya izin dari BI melakukan aktivitas penukaran uang asing," Jelas Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel Wiwiek Sisto Widayat usai menghadiri acara penandatangan kerjasana dan pemberian beasiswa kepada Perguruan Tinggi Negeri, Rabu (22/3/2017).
Wiwiek Sisto Widayat mengatakan pihaknya belum mengambil langkah tegas perihal temuan tersebut. Hanya sebatas menegur pemilik usaha, bahwa aktivitas penukaran valas itu menyalahi aturan.
Karena, pemilik usaha tersebut sebagian besar belum tahu bahwa yang dilakukan menyalahi aturan.
"Kita hanya berikan peringatan, kedepan kita terus pantau, jika membandel kita akan lakukan langkah hukum," Jelas Wiwiek Sisto Widayat.
Di Sulsel, ada empat money changer resmi yang mengantongi izin BI. Yakni PT Haji La Tunrung, PT Marazavalas, PT Diana Valas, dan PT Primanusa Davalas.
Selain itu, ada satu money changer berkantor pusat di luar Sulsel, tapi beroperasi di Sulsel yakni PT Bali Maspintjara.
"Saat ini ada dua money changer yang tengah melakukan pengurusan perizinan," Jelasnya.(*)