Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BI Temukan 20 Usaha Money Changer Ilegal di Sulsel

Kegiatan usaha berupa penjualan pulsa dan telepon seluler yang menerima pembayaran dengan uang asing. Juga melayani penukaran uang asing.

Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Kepala Kantor Bank Indonesia Sulawesi Selatan Wiwiek Sisto Widayat (kanan) didampingi Kepala Group Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Satuan Layanan Administrasi Suzanna G. Hamboer memberikan keterangan pers terkait perkembangan inflasi di Sulsel periode Januari-Februari 2017 di kantor Perwakilan BI Sulsel, Kamisi (2/3/2017). Berdasarkan hasil survei BI Sulsel terhadap harga konsumen yang dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern, laju inflasi Sulsel tercatat mencapai 0,75 persen. Inflasi Sulsel di atas angka nasional sebesar 0,23 persen. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ardy Muchlis

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kantor Wilayah Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer ilegal di Sulawesi Selatan.

Setidaknya ada sekitar 20 kegiatan usaha yang melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 terkait kegiatan penukaran Valuta Asing.

Temuan kegiatan melanggar tersebut tersebar di beberapa daerah di Sulsel seperti Palopo, Luwu, Luwu Utara dan Toraja.

Kegiatan usaha berupa penjualan pulsa dan telepon seluler yang menerima pembayaran dengan uang asing. Juga melayani penukaran uang asing.

"Kita temukan sekitar 20 usaha yang tidak punya izin dari BI melakukan aktivitas penukaran uang asing," Jelas Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel Wiwiek Sisto Widayat usai menghadiri acara penandatangan kerjasana dan pemberian beasiswa kepada Perguruan Tinggi Negeri, Rabu (22/3/2017).

Wiwiek Sisto Widayat mengatakan pihaknya belum mengambil langkah tegas perihal temuan tersebut. Hanya sebatas menegur pemilik usaha, bahwa aktivitas penukaran valas itu menyalahi aturan.

Karena, pemilik usaha tersebut sebagian besar belum tahu bahwa yang dilakukan menyalahi aturan.

"Kita hanya berikan peringatan, kedepan kita terus pantau, jika membandel kita akan lakukan langkah hukum," Jelas Wiwiek Sisto Widayat.

Di Sulsel, ada empat money changer resmi yang mengantongi izin BI. Yakni PT Haji La Tunrung, PT Marazavalas, PT Diana Valas, dan PT Primanusa Davalas.

Selain itu, ada satu money changer berkantor pusat di luar Sulsel, tapi beroperasi di Sulsel yakni PT Bali Maspintjara.

"Saat ini ada dua money changer yang tengah melakukan pengurusan perizinan," Jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved