Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus E-KTP, Hakim Tegur Kaki Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Dalam proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu, diduga rp 2,4 triliun di antaranya telah dikorupsi.

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/3/2017), mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-butar karena menyilangkan kaki.

Hal itu terjadi saat Gamawan tengah menjelaskan soal surat pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada salah seorang bawahannya, untuk menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim.

Di tengah penjelasannya itu, John Halasan Butar-butar kemudian menyela.

"Tolong kakinya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Gamawan langsung menghentikan penjelasannya, sembari merapihkan posisi kakinya, dan merapihkan posisi duduknya.

Gamawan kemudian menjawab "saya capek yang mulia."

Setelahnya, ia kembali menjelaskan kebijakannya, kenapa kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai seorang menteri, didelegasikan ke bawahannya.

Dalam proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu, diduga Rp 2,4 triliun di antaranya telah dikorupsi.

Dalam kasus tersebut dua orang mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan kedua mantan pejabat Kemendagri itu, dijelaskan bahwa proyek tesebut bermasalah sejak awal, mulai dari proses lelang, pengadaan bahan baku, distribusi hingga pengawasan.

Gamawan sendiri dalam dakwaan ditulis menerima 2,5 juta Dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp 50 juta. (Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved