Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Wajo: Kalau Debt Collector Sita Kendaraan Anda, Laporkan ke Kami

jajaran Polsek Wajo menyebarkan spanduk imbauan kepada warga agar melaporkan kejadian perampasan barang dari debt collector atau leasing.

Penulis: Alfian | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Polsek Wajo: Kalau Debt Collector Sita Kendaraan Anda, Laporkan ke Kami
Spanduk imbauan kepada warga dari Polsek Wajo untuk melapor ke polisi jika berurusan dengan debt collector

PERNAH merasa terancam dan resah dengan ulah debt collector atau leasing? jika iya, dan kejadian tersebut kembali menimpa Anda di kawasan Polsek Wajo, bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi. Beberapa hari yang lalu, jajaran Polsek Wajo menyebarkan spanduk imbauan kepada warga agar melaporkan kejadian perampasan barang dari debt collector atau leasing.

Spanduk dengan ukuran panjang tiga meter dan lebar satu meter itu bertuliskan himbauan agar warga melaporkan jika ada debt collector datang menyita kendaraan debitur. “Laporkan ke polisi jika kejadian itu menimpa warga. Kita akan proses debt collectornya,” kata Inspektur Satu (Iptu) Irfan, Kepala Unit Reskrim Polsek Wajo, kemarin.

Irfan mengatakan imbauan agar warga melapor ke kantor polisi sebagai respon atas banyaknya keluhan warga atas tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan milik warga.
"Itukan tidak etis, dengan melakukan perampasan bisa diuntut dengan pasal 365 KUHP," ujarnya.

Meski demikian Irfan menerangkan jika langkah yang dilakukan itu telah dikoordinasikan dengan pimpinan serta Bhabinkamtibmas. Ia berharap langkah tersebut bisa menjadi contoh nantinya di Polsek-Polsek lainnya.

"Mungkin kami yang pertama, dan semoga bisa jadi pelopor sebab debt collector ini cukup meresahkan," ucapnya.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved