Kendaraan Anda Dirampas Debt Collector? Segera Laporkan ke Polisi
Menurutnya tindakan yang dilakukan debt collector dengan menarik paksa kendaraan milik warga merupakan pelanggaran hukum.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pernah merasa terancam dan resah dengan ulah Debt Collector atau Leasing? Jika iya, dan kejadian tersebut kembali menimpah anda di kawasan Polsek Wajo kota Makassar bisa langsung dilaporkan.
Beberapa hari yang lalu, jajaran Polsek Wajo menyebarkan spanduk himbauan itu sejumlah titik.
Spanduk dengan ukuran panjang tiga meter dan lebar satu meter itu bertuliskan himbauan 'Laporkan ke Polisi' jika kejadian itu menimpah warga. Kepala Unit Reskrim Polsek Wajo, Iptu Irfan, membenarkan adanya spanduk yang disebar itu.
Baca: Kejam Amat, Begini Perlakuan Debt Collector Kepada Jupe Hanya Gegara Nunggak Cicilan 1 Bulan
Baca: VIDEO: Kehebohan saat Debt Collector Berkelahi dengan Nasabah Pemilik Mobil di Jalan
Iptu Irfan mengatakan jika hal itu dilakukan sebagai bagian merespon keluhan sejumlah warga. Menurutnya tindakan yang dilakukan debt collector dengan menarik paksa kendaraan milik warga merupakan pelanggaran hukum.
"Itukan tidak etis, dengan melakukan perampasan bisa diuntut dengan pasal 365 KUHP," ujarnya, Rabu (15/3/2017).
Meski demikian Irfan menerangkan jika langkah yang dilakukan itu telah dikoordinasikan dengan pimpinan serta Bhabinkamtibmas.
Ia berharap langkah tersebut bisa menjadi contoh nantinya di Polsek-Polsek lainnya.
"Mungkin kami yang pertama, dan semoga bisa jadi pelopor sebab Debt Collector ini cukup meresahkan," ucapnya.(*)