Tunggakan Pajak Motor di Makassar Capai Rp 555 M
Pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang pajaknya menunggak akan disanksi tilang oleh polisi.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di Makassar tercatat 542.532 unit kendaraan roda dua dan empat belum bayar pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala UPTD Harmin Hamid, Senin (13/3/2017).
Baca: Samsat Makassar Punya Kantor Baru, Ini Alamatnya
Dari lima ratusan ribu jumlah kendaraan, tunggakan pajak mereka mencapai Rp 555.741.332.905.
Ia berharap para wajib pajak segera menebusnya.
Baca: Ingin Bayar Pajak di Samsat Keliling? Ini Jadwal dan Lokasinya
Pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang pajaknya menunggak akan disanksi tilang oleh polisi.
"Kami sudah komitmen dengan Polisi, kalau ada kendaraan yang kedapatan dilapangan menunggak pajaknya akan kami tilang," katanya.
Lanjut Harmin, pihaknya juga memberikan kebijakan kepada wajib pajak yang memiliki kesibukan, khusunya pekerja yang berstatus mengikat.
Solusinya dengan menghubungi Samsat Care, layanan ini adalah layanan jemput pembayaran pajak kendaraan. (*)