Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ressa dan Sakka Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambak di Malili

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
munjiyah/tribunpangkep.com
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang. 
 
 
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan Arsyad alias Ressa dan Sakka sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen surat hibah lahan tambak puluhan hektare di Desa Manurung, Kecamatan Malili.
Ressa dan Sakka adalah warga Bulu Sipong, Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Pemilik lahan, Fahrimudin Malik, yang melaporkan keduanya.
Fahrimuddin menyebut tersangka menyewakan lahan dengan surat dokumen palsu.
Tersangka juga mengaku pemilik lahan tambak.
"Dia (tersangka) sewakan itu lahan ke orang lain pakai dokumen palsu," kata Fahrimuddin.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.
"Dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini yakni Ressa dan Sakka," kata Akbar kepada wartawan, Senin (13/3/2017). (*) 
 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved