Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Mamuju Tangkap Pengeroyok Wartawan TV Manakarra, Sebulan Buron

BB dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, BB juga akan dikenakan undang-undang pers.

Penulis: Nurhadi | Editor: Ilham Mangenre
Polres Mamuju Tangkap Pengeroyok Wartawan TV Manakarra, Sebulan Buron - penganiaya-wartawan_20170313_155047.jpg
nurhadi/tribunsulbar.com
Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meringkus tersangka pengeroyok wartawan televisi lokal, TV Manakarra, Minggu (12/3/2017). Tersangka berinisial BB (diborgol).
Polres Mamuju Tangkap Pengeroyok Wartawan TV Manakarra, Sebulan Buron - dpo_20170313_155116.jpg
nurhadi/tribunsulbar.com
Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meringkus tersangka pengeroyok wartawan televisi lokal, TV Manakarra, Minggu (12/3/2017). Tersangka berinisial BB (diborgol).
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU- Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat meringkus tersangka pengeroyok wartawan televisi lokal, TV Manakarra, Minggu (12/3/2017)

Tersangka berinisial BB.
Tim Khusus Polres Mamuju menangkap BB di Kota Makassar, setelah mendapat informasi dari warga.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh tim khusus yang dibentuk oleh Polres Mamuju, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di sekitaran kota Makassar," kata Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai kepada wartawan di Markas Polres Mamuju, Senin (13/3/2017).

"Malam itu juga, tim khusus berangkat ke Kota Makassar, dan berhasil menangkap pelaku," Rifai menambahkan.
Tersangka BB satu bulan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Mamuju.
BB dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, BB juga akan dikenakan undang-undang pers dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.
Saat ini Polres Mamuju melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lainnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved