Mantan Wakapolri Komjen Purn Jusuf Manggabarani Mengurus SIM di Polrestabes Makassar
Mantan Wakapolri itu terlihat laiknya masyarakat biasa turut lansung mengurus SIM di ruang Satuan Pelaksana SIM, Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Rasni
Sama seperti biasanya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik).
Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM C1.
Sesuai dengan surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
Perpanjang SIM Online
Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM.
Cukup membawa e-KTP dan SIM lama.
Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat.
Tarif resmi pembuatan SIM yang telah ditentukan yakni SIM A baru Rp. 120.000, SIM A perpanjangan Rp. 80.000, SIM C baru Rp. 100.000 dan SiM C perpanjangan Rp. 75.000.
Bagi pemohon yang akan melaksanakan uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.