Tak Tanggung Perawatan Korban SPBU Patung Kuda, BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Terdaftar
Jika karyawan terdaftar, pengobatan dan perawatan dikawal sampai tuntas. Bahkan akan dirawat dengan menggunakan fasilitas kelas satu.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pemilik SPBU 74.905. 15 Patung Kuda pertigaan Jl Jenderal Sudirman- Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Turikale, Maros, selama ini belum pernah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penata Madya Pemasaran BPJS Maros, Soni Cahya Wirawan mengatakan, Kamis (9/3/2017) pihaknya sudah mengecek daftar SPBU Abdul Rahim III tersebut diaplikasinya, namun belum terdaftar.
"Memang SPBU itu tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Makanya korban ledakan tangki penyimpanan harus lewat umum untuk perawatan di rumah sakit," katanya saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl Gladiol, Turikale.
Jika karyawan terdaftar, secara otomatis akan muncul di sistem jika dilakukan pencarian. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa membantu para korban karena tidak terdaftar sebagai peserta.
Jika karyawan terdaftar, pengobatan dan perawatan dikawal sampai tuntas. Bahkan akan dirawat dengan menggunakan fasilitas kelas satu.
"Berapapun biaya pengobatannya kami akan bayar, tidak ada nominal. Biaya transfortasi dari lokasi kejadian sampai rumah sakit juga akan kami tanggung," ujarnya.