Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Larang Remaja Merokok Sebelum Umur 21 Tahun

Jika sebelumnya batas minimum 18 tahun, baru baru ini dinaikkan ke 21 tahun.

Editor: Rasni
www.oconnorappeals.com
Rokok 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Rokok bisa menyebabkan munculkan pengakit kronis, merusak organ dalam tubuh, dan mengganggu psikologi.

Bahayanya tidak hanya untuk diri sendiri melainkan terhadap orang terkasih di sekeliling anda.

Meski imbauan terkait bahaya rokok sudah cukup massif baik yang dilakukan pemerhati lingkungan maupun kesehatan, kandungan nikotin di dalam sebatang rokok membuat penikmatnya kecanduan.

Baca: VIDEO: Sita Ratusan Rokok Diduga Ilegal, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Sidrap

Rokok
Rokok (www.oconnorappeals.com)

Saat ingin berhenti rasanya sangat sulit terutama bagi mereka yang menghisap rokok sebungkus hingga dua bungkus per harinya.

Hal ini yang mendorong pemerintah ikut campur dengan menetapkan aturan umur minimum menghisap rokok.

Sejumlah negara sudah menerapkan aturan merokok tersebut meliputi Australia, Perancis dan Inggris.

Rokok
Rokok (Alodokter.com)

Baca: Kapten dan Pramugara Lion Air Ajak Cewek Makassar Merokok di Kokpit Saat Terbang, Ternyata Modus Ini

Khusus Negara di Asia, aturan serupa sudah diterapkan pemerintah Singapura.

Jika sebelumnya batas minimum 18 tahun, baru baru ini dinaikkan ke 21 tahun.

Artinya, sebelum usia 21 tahun seseorang dilarang merokok maupun membeli barang yang berbahan dasar tembakau lainnya.

Pamflet larangan merokok
Pamflet larangan merokok (Channel News Asia)

Dikutip dari Channel News Asia, Kamis (9/3/2017), aturan ini merupakan upaya membatasi kebiasaan merokok untuk kaum muda.

“Kami ingin menjaga remaja muda dari bahaya rokok dan tembakau menuju hidup sehat,” kata Perwakilan Menteri Kesehatan Singapura, Amy Khor, saat mengumumkankanaturan tersebut di ruang parlemen Singapura.

Ilustrasi rokok di asbak
Ilustrasi rokok di asbak (tribunnews.com)

Selanjutnya, aturan ini akan akan berdampak terhadap dunia bisnis.

Penyelola mal, pasar swalayan, dan pusat penjualan ritel akan dikontrol langsung. Mereka juga dilarang keras menjual rokok kepada orang yang tidak memenuhi syarat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved