Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2 Triliun, Boyamin: Saya Yakin Setya Novanto Terlibat

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menengarai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto terlibat

Editor: Ilham Mangenre
Kompas.com
Kantor KPK di Jakarta 

"Sebulan sekali pleno masalah anggaran, semuanya mekanismenya ada di panitia anggaran yang ada di Banggar dan komisi terkait, Komisi II. Jadi selaku pimpinan fraksi tidak ada urusan-urusan mengenai masalah anggaran," kata dia.

Terkait nama-nama yang beredar dan diduga terlibat kasus e-KTP, Novanto menuturkan dirinya menunggu proses hukum di pengadilan.

"Semua saya serahkan nanti dalam sidang masing-masing bisa menjelaskan. Kita tunggu saja persidangan nanti," ucap Novanto.

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012 berpotensi bertambah.

Ini karena melihat nilai nominal potensi kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun.

Sejauh ini baru ada dua tersangka dalam kasus itu. Mereka yaitu, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan dalam pengadaan paket peenerapan e-KTP itu tak hanya Sugiharto dan Irman saja yang terlibat.

Juga ada pelaksana teknis dan kuasa pengguna anggaran untuk proyek. Belum lagi menteri yang mengetahui proyek itu.

Selain itu, kata dia, tak hanya dari pihak Kemendagri, tetapi dari pihak swasta dan legislatif.

"Kalau itu perspektif Rp 2,3 triliun. Ini besar. Tidak adil kalau hanya dua orang bertanggungjawab," tutur Tama S Langkun.

Untuk itu, diperlukan keberanian dari majelis hakim dalam menangani kasus ini.

Sehingga diharapkan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat banyak yang telah menjadi korban dari kasus e-KTP tersebut.

"Kami harap majelis memberikan (putusan) seadil-adilnya terhadap perkara yang nilai mencapai triliun dan menelan banyak korban. Kalau ini terbukti, sanksi maksimal," tambahnya. (fah/gle/kps/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved