Siap-siap! 50 Orangtua Siswa yang Membayar di SMA 5 Akan Diperiksa di Kejari Makassar
pemeriksaan ke-50 orangtua siswa ini untuk untuk menguatkan alat bukti atas penetapan Kepsek SMA 5 sebelum diserahkan ke pengadilan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Kasus dugaan pungutan liar (pungli) saat penerimaan siswa baru di SMA 5 dan SMA 1 Makassar terus bergulir. Setelah menahan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, M Yusran, penyidik Kejaksaan Negeri Makassar akan memeriksa 50-an orangtua siswa yang diduga membayar agar anaknya bisa masuk ke sekolah favorit itu.
Pemeriksaan akan dilakukan, Rabu (8/3) besok.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, pemeriksaan ke-50 orangtua siswa ini untuk untuk menguatkan alat bukti atas penetapan Kepsek SMA 5 sebelum diserahkan ke pengadilan guna proses persidangan.
M Yusran selaku Kepsek SMAN 5 Makasaar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang kepada ratusan calon siswa baru yang tidak lulus pada tahun 2016 lalu.
Orangtua yang anaknya tidak lulus ini dimintai uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta sebagai syarat agar mereka bisa sekolah di sekolah favorit tersebut.(*/tribun-timur.com)