Pilgub Sulbar 2017
SDK-Kalma Resmi Daftar Gugatan Sengketa Pilkada di MK
Suratnya itu ditandatangani Panitera Pengadilan MK, Kasianur Sudauruk, Rabu Tanggal 1 Maret tahun 2017 pukul 13.37 Wib
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka-Kalma Katta (SDK-KK), resmi daftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/3/2017)
Hal ini berdasarkan surat Registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terkait pengajuan permohonan nomor :46/PAN.MK/2017.
Suratnya itu ditandatangani Panitera Pengadilan MK, Kasianur Sudauruk, Rabu Tanggal 1 Maret tahun 2017 pukul 13.37 Wib
Tim Hukum SDK-Kalma Nasrun menyebutkan, laporan gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar resmi didaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohonan sudah didaftar, tinggal kita mengikuti tahapan di MK, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," Kata Nasrun, kepada TribunSulbar.com, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (2/3/2017) malam.
Sebelumnya, Ketua DPD Demokrat Sulbar SDK menyebutkan, dirinya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam proses pendaftaran sengketa Pilkada di MK, termasuk proses pendaftaran itu akan diurus langsung oleh pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.(*)