Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulbar 2017

SDK-Kalma Resmi Daftar Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Suratnya itu ditandatangani Panitera Pengadilan MK, Kasianur Sudauruk, Rabu Tanggal 1 Maret tahun 2017 pukul 13.37 Wib

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Suhardi Duka- Kalma Katta (SDK-Kalma) menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),  Suhardi Duka-Kalma Katta (SDK-KK), resmi daftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/3/2017)

Hal ini berdasarkan surat Registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terkait pengajuan permohonan nomor :46/PAN.MK/2017.

Suratnya itu ditandatangani Panitera Pengadilan MK, Kasianur Sudauruk, Rabu Tanggal 1 Maret tahun 2017 pukul 13.37 Wib

Tim Hukum SDK-Kalma Nasrun menyebutkan, laporan gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar resmi didaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permohonan sudah didaftar, tinggal kita mengikuti tahapan di MK, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," Kata Nasrun, kepada TribunSulbar.com, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (2/3/2017) malam.

Sebelumnya, Ketua DPD Demokrat Sulbar SDK menyebutkan, dirinya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam proses pendaftaran sengketa Pilkada di MK, termasuk proses pendaftaran itu akan diurus langsung oleh pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved