Dinkes: 21 Bidan PTT Barru Lolos Jadi PNS
Mantan Kepala Bappeda menyampaikan aturan pemerintah pusat bahwa PTT tidak boleh pindah dari tempat semula selama lima tahun setelah menjadi PNS.
Penulis: Akbar | Editor: Ilham Mangenre
Akbar HS/tribunbarru.com
Kadis Dinkes Barru Udding (56) saat ditemui tribunbarru.com di Taman Colliq Pujie Alun alun, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (1/3/2017).
TRIBUNBARRU.COM, BARRU- Sebanyak 21 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Barru bergembira. Mereka terangkat jadi PNS.
"Ini adalah kebijakan pemerintah, dan semua PTT yang lolos CPNS tahun ini akan tersebar di beberapa wilayah terpencil yang ada di Kabupaten Barru," kata Plt Kadis Dinkes Barru Udding (56) kepada tribunbarru.com, Rabu (1/3/2017).
Mantan Kepala Bappeda menyampaikan aturan pemerintah pusat bahwa PTT tidak boleh pindah dari tempat semula selama lima tahun setelah menjadi PNS.
"Jadi yang lolos PNS itu tidak boleh pindah lagi dari tempatnya, tepat di posisi tempatnya terangkat," ujarnya. (*)
Berita Terkait