Satpol PP Luwu Utara Ratakan 30 Lods di Pasar Bone-bone
Pembongkaran dilakukan karena keberadaan kios di bagian depan pasar itu dianggap sebagai pemicu kemacetan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara membongkar 30 lods milik pedagang di Pasar Bone-bone, Selasa (28/2/2017).
Pembongkaran dilakukan karena keberadaan kios di bagian depan pasar itu dianggap sebagai pemicu kemacetan di Jalan Trans Sulawesi atau depan Pasar Bone-bone.
"30 lods sudah kita bongkar. Prosesnya berjalan lancar, pedagang menerimanya," kata Kepala Satpol PP Luwu Utara, Aspar, kepada TribunLutra.com.
Aspar menambahkan, sebelum pembongkaran, pihaknya telah berkomunikasi dan membuat kesepakatan dengan para pedagang.
"Apalagi pedagang juga telah dipindahkan ke kios yang baru dibangun dan letaknya cukup strategis," tuturnya.
"Ke depan lokasi bekas kios akan dijadikan area parkir sehingga tidak ada lagi pengunjung pasar yang memarkir kendaraannya di bahu jalan," ujar Aspar menambahkan. (*)