Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan Anak Dibawa Umur Marak di Parepare, Sebulan dua Kasus Diproses Polisi

Herly menjelaskan, pelaku dan korban diringkus Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel di Berau, Kalimantan Timur setelah adanya laporan dari keluarga korban

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Dua Pelaku dugaan pencabulan yang diringkus polisi masing-masing La Mamma (kiri) dan Ahmad Ubaidillah (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kasus dugaan pencabulan marak terjadi di Kota Parepare, dalam kurung waktu satu bulan sebanyak dua kasus diterima dan diproses pihak Kepolisian Resort (Polres) Parepare

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama menjelaskan, dua kasus pencabulan yang sementara ditangani pihaknya terdiri dari dua pelaku masing-masing, La Mamma (46) dan Ahmad Ubaidillah (18) dengan dua korban berbeda.

"Satu kasus pencabulan merupakan pelimpahan dari Polres Pangkep karena TKP awal terjadi di Parepare. Pelaku atas Ahmad Ubaidillah dan korban bernisial (AB) warga Pangkep, sementara pelaku warga Kalimantan yang baru sekitar 6 bulan berdomisili di Parepare,"jelasnya.

Herly menjelaskan, pelaku dan korban diringkus Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel di Berau, Kalimantan Timur setelah adanya laporan dari keluarga korban.

"Pelaku dan korban diamankan di Berau,"jelasnya.

Herly menguraikan, khusus kasus pencabulan lainnya yang menempatkan La Mamma alias Sudirman (46) dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap salah satu pelajar SMA Parepare, (MA).

Pelaku sendiri merupakan warga Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat yang sehari-hari kadang bekerja sebagai tukang batu dan nelayan.

"Korban awalnya diimingi-imingi dengan uang. Karena merasa terancam, korban melaporkan ke orangtuanya dan orangtuanya melaporkan ke kita,"terang Herly.

Ia menambahkan, awalnya kasus ini dalam laporannya masuk kategori pencabulan biasa tetapi setelah dilakukan penyidikan ternyata masuk dalam kategori pencabulan dengan bersetubuh langsung dengan korbannya.

"Pelaku diganjar UU Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,"tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved