Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Pelatihan, Sidang Kasus Penyerangan Balaikota Ditunda Tiga Pekan

Abdul Azis menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Jusman, terdakwa kasus dugaan penikaman anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Senin (23/1/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sidang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar, Jusman yang menjadi terdakwa penikaman anggota Polda Sulsel ditunda tiga pekan depan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Jusman, Abdul Azis penundaaan sidang lantaran salah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak bisa hadir.

"Sidangnya ditunda sampai tanggal 20 Maret mendatang, karena majelisnya ikut pelatihan hakim Niaga selama 3 Minggu," kata Abdul Azis.

Abdul Azis menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang bakal dihadirkan adalah saksi dari terdakwa. Tim kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan enam orang saksi.

Sebelumnya, Jusman didakwa terbukti bersalah melakukan penikaman yang menewaskan anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.

Terdakwa menikam korban tepatnya di halaman kantor Balaikota dengan menggunakan sebilah badik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved