Dua Pelaku Curanmor Diamankan Unit Resmob Polres Pinrang
Setelah itu, warga yang menangkap kedua pelaku itu pun menghubungi pihak kepolisian agar pelaku segera diamankan.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, SUPPA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang mengamankan MA (16) dan AA (16), pelaku pencurian motor di Lingkungan Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa (28/2/2017).
Warga Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang itu sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah titik lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, penangkapan itu bermula saat kedua pelaku mencoba mencuri knalpot milik Muh Iqbal di Labili-bili, Kecamatan Suppa, Pinrang, Selasa (28/2/2017) sekira pukul 03:30 Wita.
Namun aksi itu gagal lantaran kedua pelaku kepergok warga sekitar.
Kedua pelaku pun diamankan warga sekitar.
Setelah itu, warga yang menangkap kedua pelaku itu pun menghubungi pihak kepolisian agar pelaku segera diamankan.
Petugas pun mengamankan pelaku pada pukul 09:00 Wita.
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Muh Nasir menuturkan pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian.
"Baik pencurian motor, kartu kuota, charger, dan barang berharga lainnya," tuturnya.
Nasir menjelaskan, pelaku juga kerap kali menjual hasil curiannya melalui media sosial facebook.
"Begitu pengakuan pelaku dihadapan petugas," jelasnya.
Nasir menambahkan, masih ada beberapa pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian petugas dalam kasus tersebut.
"Kami akan kejar pelaku kemana pun," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu kendaraan roda dua jenis Jupiter dan sejumlah perkakas yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya seperti obeng, kunci inggris, dan lainnya.