Orang Tua Siswa SMA 5 Makassar Juga Bakal Diperiksa
terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham dalam pekan ini akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus itu.
"Setelah penetapan Kepala SMAN 5 sebagai tersangka. Dalam waktu dekat ini kita akan panggil semua orang tua siswa ,"kata alham.
Ilham mengaku total siswa yang menjadi korban pungutan pada penerimaan siswa baru lebih dari 100 orang.
"Paling lambat setelah pelantikan Kajari baru, mereka kita panggil lagi,"sebutnya.
Praktik pungli penerimaan siswa baru menyeret Kepala SMA Negeri 5 Makassar. Muhammad Yusran diduga memungut biaya kepada calon siswa yang tidak lulus dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas baru. (*)