Tipikor Polres Luwu Utara Garap Dugaan Korupsi Alkes RSUD Andi Djemma
Polisi telah memanggil Direktur RSUD Andi Djemma Rusfan Ramli dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lasuge untuk penyelidikan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Utara tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Andi Djemma Masamba tahun 2016.
Kanit Tipikor Polres Luwu Utara Ipda Abdul Latif menuturkan, pihaknya telah memanggil Direktur RSUD Andi Djemma Rusfan Ramli dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lasuge untuk penyelidikan.
"Penyelidikan mulai dilakukan pekan lalu. Direktur, PPK, dan pejabat teknis pengadaan alkes sudah kami panggil untuk mengklarifikasi dugaan ini," kata Latif kepada TribunLutra.com, Kamis (23/2/2017).
Klarifikasi dan penyelidikan pengadaan alkes tahun 2016 dilakukan karena Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan cukup besar dan terindikasi terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran.
"Pagu proyek pengadaan alkes itu Rp2.930.196.300. Saat lelang dimenangkan CV Rambi Jaya yang beralamat di Jakarta dengan nilai penawaran Rp2.915.286.000," kata Latif.
Terpisah, Rusfan Ramli yang coba ditemui TribunLutra.com di RSUD Andi Djemma, Kamis siang, sedang tidak berada di tempat.
"Ibu direktur tidak ada. Dia lagi keluar," ujar Staf RSUD Andi Djemma Masamba. (*)