Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2017

Mappinawang Ditujuk Jadi Kuasa Hukum KPU Takalar di MK

Komisioner KPU juga akan mengecek materi gugatan Bur-Nojeng dalam waktu tiga hari masa kerja.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
muh abdiwan/tribuntimur.com
Suasana usai rekapitulasi surat suara Pilkada Takalar di KPU Takalar, Rabu (22/2/17). 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan pasangan incumbent Burhanuddin B-M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng).

Kuasa hukum yang ditunjuk oleh KPU Takalar yaitu Mappinawang.

Komisioner KPU juga akan mengecek materi gugatan Bur-Nojeng dalam waktu tiga hari masa kerja.

"Kita akan cek di MK selama tiga hari masa kerja, kita mau pastikan di MK seperti apa materi gugatannya, kita akan cek batas akhir yakni Senin jam 16.00 Wita," Ujar Ketua KPUD Takalar Jusalim Sammak. Kamis (23/2/2017) sore.

Untuk membantu KPU Takalar dalam menghadapi gugatan petahana, tim hukum Syamsari Kitta- Ahmad Se're (SK-HD) juga telah menyiapkan kuasa hukum.

"Sejauh ini kita masih mempersiapkan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diketuai Ahmad Baskam, SH., MH," ujar Ketua Tim Advokasi SK-HD, Abdullah.

Selain itu sebanyak 120 advokat juga menyatakan kesiapannya membantu SK-HD jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menghadapi gugatan petahana.

"Kami juga sudah menerima telepon dari advokat kolega pemerhati Andi Cakra, SH dkk yang ingin berpartisipasi membantu kalau dibutuhkan, beliau mengatakan kalo tim Bur-Nojeng di back up pengacara 75 orang,  maka mereka siap 120 advokat membantu," tutur Abdullah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved