Pilkada Takalar 2017
Terkait Pemilih Siluman, Panwaslu Takalar: Wajar
Rencana pemanggilan akan dilakukan usai rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten dikantor KPUD Takalar.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Takalar menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan KPUD Takalar, Rabu (22/2/2017) hari ini.
Pemanggilan tersebut terkait laporan tim hukum petahana, Burhanuddin B- M Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) yang menyatakan terdapat sekitar 5000 pemilih siluman yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kita akan undang Kadiscapil dan pihak KPUD Takalar untuk memberi penjelasan terkait laporan dari nomor urut 1 hari ini, batasnya itu 3 hari ditambah 2 hari untuk proses pemanggilan," Jelas Ketua Panwaslu Takalar Ibrahim Salim.
Rencana pemanggilan akan dilakukan usai rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten dikantor KPUD Takalar.
"Itu adalah sebuah kewajaran, dan di UU itu kan dikatakan bahwa setiap pasangan calon dapat melaporkan setiap pelanggaran," tambahnya.