Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disperindag Enrekang Belum Terima Surat Resmi Penghapusan Perpanjangan SIUP

ardi menyambut baik kebijakan tersebut karena akan memangkas waktu pengurusan dan mempermudah para pengusaha.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Muh Azis Albar/TribunEnrekang.com
Kadisperindag Enrekang, Hardi. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang belum menerima informasi dari Kemetrian perdagangan terkait penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Hal itu disampaikan oleh Kadisperindag Enrekang, Hardi, saat ditemui TribunEnrekang.com di kantornya, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Rabu (22/2/2017).

Kendati demikian, Hardi menyambut baik kebijakan tersebut karena akan memangkas waktu pengurusan dan mempermudah para pengusaha.

"Aturan tersebut sangat bagus karena akan mempercepat dan memudahkan dalam pengurusan SIUP dan TDP," kata Hardi.

Hardi menjelaskan, aturan baru tersebut  membuat pengusaha diberi peluang untuk memperluas usahanya.

"Saat ini sudah lebih dari 5.000 unit usaha yang berizin di Enrekang, semoga dengan aturan baru bisa terus meningkat," ujar Hardi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved