Disperindag Enrekang Belum Terima Surat Resmi Penghapusan Perpanjangan SIUP
ardi menyambut baik kebijakan tersebut karena akan memangkas waktu pengurusan dan mempermudah para pengusaha.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang belum menerima informasi dari Kemetrian perdagangan terkait penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Hal itu disampaikan oleh Kadisperindag Enrekang, Hardi, saat ditemui TribunEnrekang.com di kantornya, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Rabu (22/2/2017).
Kendati demikian, Hardi menyambut baik kebijakan tersebut karena akan memangkas waktu pengurusan dan mempermudah para pengusaha.
"Aturan tersebut sangat bagus karena akan mempercepat dan memudahkan dalam pengurusan SIUP dan TDP," kata Hardi.
Hardi menjelaskan, aturan baru tersebut membuat pengusaha diberi peluang untuk memperluas usahanya.
"Saat ini sudah lebih dari 5.000 unit usaha yang berizin di Enrekang, semoga dengan aturan baru bisa terus meningkat," ujar Hardi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kadisperindag-enrekang_20170222_220534.jpg)