Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Tim Kuasa Hukum Yusniar Pertanyakan Laporan Pengrusakan Rumah Kliennya
Menurut Ibrahim Polda terkesan tebang pilih dalam penangan kasus. Pasalnya, laporan antara pencemaran nama baik dan pengrusakan hampir bersamaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim kuasa hukum Yusniar mempertanyakan penanganan kasus pengrusakan rumah orang tua klienya di Kelurahan Pabaeng baeng oleh Kepolisian Daerah Sulsel beberapa bulan lalu.
"Sampai sekarang belum ada kejelasan dari Kepolisian soal perkembangan laporan kasus itu," kata tim kuasa hukum Yusniar, Ibrahim kepada tribun-tribun.com.
Menurut Ibrahim Polda terkesan tebang pilih dalam penangan kasus. Pasalnya, laporan antara pencemaran nama baik dan pengrusakan hampir bersamaan.
"Kasus klien kami Yusniar sudah mulai selesai proses persidanganya sementara laporan klien kami di Polisi tidak ada pekembangan, sehingga kelihatan tidak fair dalam penangan kasus"sebutnya.
Pengrusakan rumah orang tua Yusniar diduga dilakukan oleh legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya bersama ratusan massa.(*)