Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Tim Kuasa Hukum Yusniar Pertanyakan Laporan Pengrusakan Rumah Kliennya

Menurut Ibrahim Polda terkesan tebang pilih dalam penangan kasus. Pasalnya, laporan antara pencemaran nama baik dan pengrusakan hampir bersamaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Yusniar menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar, Rabu (8/2). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut Terdakwah Yusniar (27) 5 bulan penjara dikurangi selama proses penahanan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim kuasa hukum Yusniar mempertanyakan penanganan kasus pengrusakan rumah orang tua klienya di Kelurahan Pabaeng baeng oleh Kepolisian Daerah Sulsel beberapa bulan lalu.

"Sampai sekarang belum ada kejelasan dari Kepolisian soal perkembangan laporan kasus itu," kata tim kuasa hukum Yusniar, Ibrahim kepada tribun-tribun.com.

Menurut Ibrahim Polda terkesan tebang pilih dalam penangan kasus. Pasalnya, laporan antara pencemaran nama baik dan pengrusakan hampir bersamaan.

"Kasus klien kami Yusniar sudah mulai selesai proses persidanganya sementara laporan klien kami di Polisi tidak ada pekembangan, sehingga kelihatan tidak fair dalam penangan kasus"sebutnya.

Pengrusakan rumah orang tua Yusniar diduga dilakukan oleh legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya bersama ratusan massa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved