Bentrok Satpol PP vs Polisi
Tiga Anggota Satpol PP Makassar Bersaksi di Persidangan Penikaman Bripda Michael
Tiga anggota Satpol PP Makassar dihadirkan sebagai saksi. Mereka, yakni Syarifuddin, Adriatnodan Abdul Rahim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang lanjutan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi terdakwa kasus penikaman anggota Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/2/2016).
Terdakwa Jusman didudukkan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Tiga anggota Satpol PP Makassar dihadirkan sebagai saksi. Mereka, yakni Syarifuddin, Adriatno dan Abdul Rahim.
Di hadapan majelis hakim, Syarifuddin mengatakan tidak mengetahui ataupun melihat langsung penikaman yang menewaskan Bripda Michael Abraham ataupun mendengaekan langsung dari terdakwa.
"Saya baru tahu setelah melihat dari TV jika ada penikaman yang menewaskan anggota Polisi,"kata Syarifuddin dihadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Cening Budiana, Rika Mona dan Budiansya.
Syarifuddin mengaku pada saat adanya penyerangan suasana di sekitar mess Balaikota gelap. Saksi mengaku sempat mendengar letusan tembankan dari luar Balaikota, tapi tidak mengetahui siapa pelakunya.
"Awalnya pada saat itu saya tidur di mess. Tiba-tiba mendengar suara gas motor. Saat itulah saya keluar," jelasnya.(*)