Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Dipecat, Dua Mahasiswa UIM Laporkan Rektornya ke Dikti

"Kami sudah laporkan, Senin (20/02/2017) kemarin ke Kantor Dikti soal sikap Rektor yang melakukan pemecetan terhadap kami," kata Henry Foord Jebss kep

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
HANDOVER
Dua mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Makassar melaporkan rektornya, Dr Ir. A. Majdah M. Zain ke kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Dua mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) Makassar melaporkan rektornya, Dr Ir. A. Majdah M. Zain ke kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

Mahasiswa UIM atas nama Bakrisal Rospa, dan Henry Foord Jebss mengadukan rektornya karena tidak menerima sanksi pemecatan (DO) oleh Rektor Universitas Islam Makassar beberapa bulan lalu.

"Kami sudah laporkan, Senin kemarin ke Kantor Dikti soal sikap Rektor yang melakukan pemecetan terhadap kami," kata Henry Foord Jebss kepada Tribun, Selasa (21/02/2017).

Henry mengaku kecewa kepada A. Majda karena dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar beberapa bulan lalu telah memutuskan dan memerintahkan Rektor mencabut SK DO tersebut. Tapi, Rektor malah tetap ngotot untuk memecat mereka.

"Rektor kembali mengambil langkah Hukum Banding atas kekelahanya dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Tanggal 08 November 2016, yang menyatakan batal SK DO atas mereka,"sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved