Oknum Guru Narkoba di Bone Dituntut 12 Tahun Penjara
Dari tangan guru olahraga di SD Negeri 161 Desa Massenreng Pulu, Kecamatan Lapri, Bone itu, diamankan barang bukti sabu dengan berat 14,15 gram.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Suyuti, oknum guru PNS yang ditangkap lantaran kepemilikan narkoba dituntut 12 tahun penjara.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adenan Hamzah saat sidang di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin, (20/2/2017).
"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dengan barang bukti lebih 10 gram narkoba jenis sabu, tetapi ini sementara masih tuntutan," kata Adenan kepada tribunbone.com usai sidang.
"Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 2 tentang penggunaan atau kepemilikan narkoba 12 tahun penjara dari ancaman maksimal 15 tahun penjara" sambung Kasi Pidum Kejaksaan Watampone.
Dari tangan guru olahraga di SD Negeri 161 Desa Massenreng Pulu, Kecamatan Lapri, Bone itu, diamankan barang bukti sabu dengan berat 14,15 gram.
Suyuti ditangkap bersama dua orang rekannya yakni AF (34) dan Suhri (34) di Dusun Arokke, Desa Liliriattang, Kecamatan Lappariaja, Bone, Agustus 2016 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suyuti_20170220_235847.jpg)