Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, Irman Gusman Jalani Sidang Vonis Soal Dakwaan Terima Suap

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Irman.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Irman didakwa menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha gula di Sumatera Barat.

"Benar, besok (Senin) agenda putusan," ujar pengacara Irman, Tommy Singh saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).

Baca: Awal Mula Terungkapnya Kasus Suap Ketua DPD Irman Gusman

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Irman. Jaksa juga menuntut Irman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Irman dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Ketua DPD RI Irman Gusman Ditangkap KPK Terkait Izin Kuota Impor Gula

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.

Senator dari daerah Sumatera Barat itu juga tidak mengakui perbuatan selama di persidangan.

Baca: Ini Kronologis Operasi Tangkap Tangan Irman Gusman oleh KPK Versi Keluarga

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved