Ini Penyebab Utama Perceraian di Luwu Utara dan Luwu Timur
Tingginya angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Masamba disebabkan dua hal.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Kantor Pengadilan Agama Masamba di Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengadilan Agama (PA) Masamba telah menangani 130 kasus gugatan perceraian sepanjang tahun 2017.
Ketua PA Masamba Muhammad Ridwan menyebutkan, tingginya angka perceraian yang ditangani PA Masamba disebabkan dua hal.
"Sebagaian besar kasus perceraian disebabkan karena masalah narkoba dan miras," kata Ridwan kepada TribunLutra.com, Minggu (12/2/2017).
Sementara itu, gugatan perceraian di PA Masamba pada tahun 2016 mencapai 674 kasus.
"Kalau ditotal dari tahun 2016 sampai pertengahan Februari 2017 ini sudah ada 804 kasus," tutur Ridwan
PA Masamba menangani kasus perceraian di Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur. (*)