PRT di Aroepala Nekat Curi Barang Milik Majikan
Pelaku diketahui bekerja di rumah majikan Jl Aroepala, Perumahan Anging Mamiri Blok F3 nomor 18.
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tergiur dengan sejumlah barang mewah milik majikannya, Kiki Amelia (24) yang berprofesi sebagai PRT nekat mencurinya.
Barang yang ia curi yakni dua cincin emas, satu tas merk Bonia warna cokelat, jam tangan merk Christ Verra dan pakaian dua pasang.
Alhasil perempuan asal Kampung Baru, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja ini dilaporkan oleh majikannya, berdasarkan dengan nomor laporan LP 156/II/2017/RESTABESMKS/SEK.RAPPOCIN, Senin, tanggal 6 Februari 2017.
Pelaku diketahui bekerja di rumah majikan Jl Aroepala, Perumahan Anging Mamiri Blok F3 nomor 18. Setelah aksinya tersebut dilaporkan Personil Reskrim Polsek Rappocini pun langsung memburu pelaku.
Jumat (10/2/2017), pelaku diketahui berada di angkot jurusan Daya-Sentral. Mengetahui hal tersebut Petugas bergerak cepat dan meringkus pelaku secara paksa dengan cara dicegat saat berada di Jl Maccini Raya.
Kiki mengaku jika aksinya tersebut ia lakukan lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari. Selain itu ia mengaku memiliki banyak utang sehingga nekat mencuri.
Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, memgatakan akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rappocini, adapun laporan korbannya mengaku barang yang dicuri senilai total Rp 15 juta," kata Burhanuddin.(*)