Pedagang Karisa Seruduk DPRD Jeneponto, Ini Persoalannya
Alasan penolakan SK itu karena Bappeda Jeneponto dinilai melakukan kecurangan dalam pembagian lapak.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sejumlah pedagang Pasar Turatea berunjuk rasa di kantor DPRD Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (13/02/2017) siang.
Mereka mengatasnamakan diri Asosiasi Pedagang Pasar Karisa.
Dalam tuntutannya mereka meminta pembatalan surat keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jeneponto tertanggal 2 Februari 2017 tentang pembagian lapak kios tahap dua.
Alasan penolakan SK itu karena Bappeda Jeneponto dinilai melakukan kecurangan dalam pembagian lapak.
"Kenapa orang tidak pernah jualan dapat bagian kios sementara kami ini yang sudah berjualan bertahun-tahun tidak dapat apa-apa," kata koordinator pedagang, Irfan Iskandar.
"Kami meminta DPRD Jeneponto agar meninjau SK pembagian itu dibatalkan atau ditinjau ulang karena kami butuh keadilan," paparnya.
Aksi itu mendapat pengawalan dari puluhan personel Polres Jeneponto.
Pengunjuk rasa juga berencana mendatangi kantor Bupati Jeneponto untuk menyampaikan tuntutan yang sama.