Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: JPU Keliru
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut Terdakwah Yusniar (27) 5 bulan penjara dikurangi selama proses penahanan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurhadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk terdakwa Yusniar (27), pada persidangan ke-12 yang di langsungkan di ruang sidang Bau Masepepe, Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Rabu ( 2/8/2017).
Yusniar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya melalui akun fecebooknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menuntut Terdakwah Yusniar (27) 5 bulan penjara dikurangi selama proses penahanan.
Kata Jaksa Penuntut Umum, Marlinawati, Yusniar(27) Melanggar Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Abdul Aziz Dumpa (27) menilai Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menjatuhkan tuntutan, sehingga kita meminta waktu untuk melakukan pledoi atau pembelaan, katanya kepada tribun-timur.com, saat ditemui seusai persidangan.
Abdul Aziz, juga mengatakan, sama sekali tidak ada dasar untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwah Yusniar (27), dikarenakan terdakwah tidak pernah menulis nama dalam status akun facefook. tambahnya
Senada apa yang disampaikan terdakwah kepada Tribun Timur.com, saya sama sekali tidak pernah merasa melakukan pencemaran nama baik karena tidak pernah menulis nama dalam status akun fecebook saya, justru saya ini korban kodong, sehingga saya tidak akan terima tuntutan hukuman penjara. Jelas Yusniar (27). (*)